Senin, 22 April 2013

PENTINGNYA PEMBUATAN PKB DI PERUSAHAAN

Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha,yang memuat syarat-syarat kerja,hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Dasar hukum pembuatan perjanjian kerja bersama adalah:
1.Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
2.Undang-undang No.18 Tahun 1956tentang persetujuan konvensi ILO mengenai Berlakunya Dasar-dasar akan Hak untuk Berorganisasi untuk berunding bersama.
3.Keputusan Mentri Tenaga kerja dan transmigrasi RI No KEP.48/men/IV/2004 tentang tata cara pembuatan dan pengesahan peraturan peraturan serta pembuatan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama.

Tujuan diadakanya Perjanjian Kerja Bersama di perusahaan:

1.Adanya kepastian Hak dan Kewajiban
a. Dengan Perjanjian Kerja Bersama akan tercipta suatu kepastian dalam segala hal yang berhubungan dengan masalah hubungan industrial antara kedua belah pihak.
b. Perjanjian Kerja Bersama memberikan kepastian tercapainya pemenuhan hak dan kewajiban tmbal balik antara pekerja dan pengusaha yang telah mereka setujui bersama sebelumnya.

2.Menciptakan semangat kerja
a. Perjanjian Kerja Bersama dapat menghindarkan bebagai kemungkinan kesewenang - wenangan dan tindakan merugikan dari pihak yang satu terhadap pihak yang lain dalam hal pelaksanaan hak dan kewajiban masing-masing.
b.Perjanjian Kerja Bersama dapat menciptakan suasana dan semangat kerja para pihak  dan menjauhkannya dari berbagai ketidakjelasan,was-was, prasangka negatif dan lain-lain.

3.Peningkatan Produktivitas kerja
a. Perjanjian Kerja Bersama Mengadakan atau mengurangi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pekerjaan pada perusahaan pada khususnya dan memberikan kontribusi pada pembangunan nasional karena terciptanya ketenangan kerja.(industrial peace)
b. Perjanjian Kerja Bersama juga dapat membantu meningkatkan produktivitas kerja dengan mengurangi terjadinya perselisihan-perselisihan  industrial.

4.Mengembangkan musyawarah untuk mufakat.
a. Perjanjian Kerja Bersama dapat menciptakan suasana musyawarah dan kekeluargaan karena dibuat melalui suatu perundingan yang mendalam antara serikat pekerja dan pengusaha.
b. Dengan berkembangnya Perjanjian Kerja Bersama dapatmemperoleh data dan informasi keadaan hubungan industrial swcara nyata sehingga akan dapat memudahkan pembuatan pola-pola dan standarisasi Perjanjian Kerja Bersama secara sektoral,regional, maupun nasional.

Rabu, 17 April 2013

Pemimpin dibentuk atau dilahirkan ?

pemimpin harus punya sifat : credible (bisa dipercaya),capable(punya kemampuan),acceptable(bisa diterima),accountable(bisa diperhitungkan) dan pemimpin juga harus memiliki kepercayaan diri,memahami konsekwensi,konsisten,komitmen,komunikatif.
karekteristik kepribadian pemimpin:1.cerdas 2.cakap 3.kerjakeras 4.emosi terkendali 5.motivasi berprestasi 6.PD dan secara hukum islam pemimpin harus mempunyai sifat amanah,fathonah,sidiq,tablig.
adajuga kepemimpinan menuruj ajaran sunda yaitu: silih asih,silih asah,silih asuh.
dan terakhir kepemipinan hubungan industrial haruslah....ing ngarso sungtulodo,ing madyo mangun karso,tutwurihandayani....
nah pertanyaanya pemimpin apakah bisa dibentuk atau dilahirkan......?

Senin, 15 April 2013

MACAM MACAM PERJANJIAN BERIKUT CONTOHNYA


Dalam melakukan kesepakatan apakah kesepakatan bisnis, kesepakatan kerja, kesepakatan jual beli, kesepakatan sewa dan lain-lain biasanya diperlukan suatu jaminan atau kepastian. Hal ini dimaksudkan agar kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan, dan untuk menjamin kesepakatan tersebut berjalan dengan baik maka dibuatlah perjanjian.
Perjanjian yang dilakukan kedua belah pihak menjamin adanya kepastian bahwa kesepakatan yang telah disepakati bersama dapat ditepati dengan sebaik-baiknya. Perjanjian bisa dibuat secara lisan maupun tulisan, namun kekuatan perjanjian lisan sangatlah lemah sehingga apabila terjadi sengketa diantara kedua pihak yang berjanji akan sulit membuktikan kebenarannya.
Untuk hal-hal yang sangat penting orang lebih memilih perjanjian secara tertulis atau dengan surat perjanjian sebagai bukti hitam diatas putih demi keamanan.

Dalam surat perjanjian biasanya berisi kesepakatan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak yang saling mengikatkan diri untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Selain kedua belah pihak, dalam surat perjanjian kadang melibatkan pihak ke tiga untuk menguatkan perjanjian tersebut.
Secara klasifikasi surat perjanjian dibagi 2 jenis yaitu :
  1. Perjanjian autentik, yaitu perjanjian yang disaksikan oleh pejabat pemerintah.
  2. Perjanjian dibawah tangan, yaitu perjanjian yang tidak disaksikan oleh pejabat pemerintah.
Namun demikian klasifikasi diatas tidak ada hubungannya dengan keabsahan sebuah surat perjanjian. Surat perjanjian tanpa notaris tetap sah selama memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Dalam surat perjanjian selain mencantumkan persetujuan mengenai batas-batas hak dan kewajiban masing-masing pihak, surat tersebut juga menyatakan jalan keluar yang bagaimana, yang akan ditempuh, seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya. Jalan keluar disini bisa pemberian sanksi, ganti rugi, tindakan administrasi, atau gugatan ke pengadilan.

Surat perjanjian setidaknya mengacu pada hal-hal sebagai berikut :
  1. Surat perjanjian harus ditulis diatas kertas segel atau kertas biasa yang dibubuhi materai cukup.
  2. Surat perjanjian dibuat rasa ikhlas, rela, tanpa paksaan.
  3. Isi surat perjanjian harus disetujui oleh kedua belah pihak yang berjanji.
  4. Pihak yang berjanji harus sudah dewasa dan dalam keadaan waras dan sadar.
  5. Isi surat perjanjian harus jelas dan tidak mempunyai peluang untuk ditafsirkan secara berbeda.
  6. Isi surat perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan norma susila yang berlaku.


Manfaat surat perjanjian :
  1. Memberikan rasa tenang bagi kedua belah pihak yang berjanji karena terdapatnya kepastian didalam surat perjanjian.
  2. Mengetahui secara jelas batasan antara hak dan kewajiban pihak-pihak yang berjanji.
  3. Menghindari terjadinya perselisihan.
  4. Bahan penyelesaian perselisihan atau perkara yang mungkin timbul akibat suatu perjanjian.

Jenis-jenis surat perjanjian

1. Perjanjian Jual Beli
Dalam surat ini disebutkan bahwa pihak penjual diwajibkan menyerahkan suatu barang kepada pihak pembeli. Sebaliknya, pihak pembeli diwajibkan menyerahkan sejumlah uang (sebesar harga barang tersebut) kepada pihak penjual sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Setelah penandatanganan surat tersebut, kedua belah pihak terikat untuk menyelesaikan kewajiban masing masing. Setiap pelanggaran atau kelainan dalam memenuhi kewajiban akan mendatangkan konsekuensi hokum karena pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan atau klaim.

2. Perjanjian Sewa Beli ( angsuran)
Surat ini boleh dinyatakan sama dengan surat jual beli. Bedanya harga barang yang di bayarkan oleh pihak pembeli dilakukan dengan cara mengangsur. Barangnya diserahkan kepada pihak pembeli setelah surat perjanjian sewa beli ditandatangani. Namun hak kepemilikan atas barang tersebut masih berada di tangan pihak penjual. Jadi sebelum pembayaran atas barang tersebut masih di angsur, pihak pembeli masih berstatus sebagai penyewa. Dan selama itu pihak pembeli tidak berhak menjual barang yang disebutkan dalam perjanjian sewa beli tersebut. Selanjutnya hak milik segera jatuh ke tangan pembeli saat pembayaran angsuran/cicilan terakhir dilunasi.

3. Perjanjian Sewa Menyewa
Perjanjian ini merupakan suatu persetujuan antara pihak yang menyewakan dan pihak yang menyewa., dimana pihak yang menyewa (pihak 1) berjanji menyerahkan suatu barang (tanah, bangunan, dll) kepada pihak penyewa (pihak II) selama jangka waktu yang di tentukan kedua belah pihak. Sementara itu pihak penyewa di wajibkan membayar sejumlah uang tertentu atas pemakaian barang tersebut.

4. Perjanjian Borongan
Perjanjian ini dibuat antara pihak pemilik proyek dan pihak pemborong, dimana pihak pemborong setuju untuk melaksanakan pekerjaan borongan sesuai dengan syarat syarat/spesifikasi serta waktu yang di tetapkan/disepakati oleh kedua belah pihak. Untuk itu pihak pemilik proyek wajib memebayar sejumlah uang tertentu (harga pekerjaan borongan) yang telah di sepakati kedua belah pihak kepada pihak pemborong

5. Perjanjian Meminjam Uang
Surat perjanjian ini merupakan persetujuan antara pihak piutang dengan pihak berhutang untuk menyerahkan sejumlah uang. Pihak yang berpiutang meminjamkan sejumlah uang kepada pihak yang meminjam, dan pihak peminjam wajib membayar kembali hutang tersebut ditambah dengan buang yang biasanya dinyatakan dalam persen dari pokok pinjaman, dalam jangka waktu yang telah disepakati.

6. Perjanjian Kerja
Pada dasarnya surat perjanjian kerja dan perjanjian jual beli adalah sama. Yang membedakan adalah obyek perjanjiannya. Bila dalam surat perjanjian jual beli objeknya adalah barang atau benda, maka objek dalam surta perjanjian kerja adalah jasa kerja dan pelayanan Para pihak dalam surat perjanjian kerja adalah majikan (pemilik usaha) dan pekerja (penyedia jasa).
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat surat perjanjian kerja adalah :
  • Lama masa kerja
  • Jenis pekerjaan
  • Besarnya upah atau gaji beserta tunjangan. Pihak majikan biasanya telah mempunyai suatu pegangan atau standar gaji untuk menentukan gaji yang layak untuk suatu tingkat keahlian kerja.
  • Jam kerja per hari, jaminan sosial, hak cuti, dan kemungkinan untuk memperpanjang perjanjian tersebut.

Kamis, 11 April 2013

may day oh may day......

May day atau hari buruh international sekarang dijadikan lahan oleh pemerintah untuk mengadakan acara dengan meminta dana dari APBD,sumbangan perusahaan..... padahal arti sesungguhnya mayday bagi pekerja adalah hari kebebasan bagi buruh seluruh dunia untuk terbebas dari hal-hal yang masih membuat buruh belum merdeka.... contohnya;
1. masih banyak buruh yang berada digaris kemiskinan, dikarenakan adanya politik murah dari para pengusaha dan pemerintah
2.masih banyaknya penindasan bagi buruh
3.masih ada pemberangusan  serikat pekerja dan serikat buruh..
4.unddang-undang ketenaga kerjaan yang blu berpihak kepada kepentingan buruh
5. kesehatan buruh dan keluarganya belum terjamin.
 oleh karena itu mayday seharusnya dijadikan ajang untuk turun kejalan menyuarakan hak-hak buruh yang belum teraakomodir oleh pemerintah bukanya mengadakan acara yang di adakan oleh pemerintah dan pengusaha....... HIDUP BURUH,HIDUP PEKERJA,HIDUP MAYDAY.....

undang-undang BPJS diselewengkan

undang undang no 24 tahun 2011tentang badan penyelenggara jaminan sosial telah di selewengkan isinya oleh  pemerintah, undang undang sebagai payung hukum jaminan sosial seluruh warga negara indonesia  ternyata belum sepenuhnya dilaksanakan sepenuhnya oleh pemerintah bukti dari ketidak seriusan pmrintah dalam melaksanakan undang-undang tersebut ialah dengan mengeluarkan peraturan pemerintah yang isinya sangat bertentangan dengan uu no 24 th 2011 tentang BPJS,
berikut beberapa bukti penyelewengan tersebut:
1.pemerintah melanggar pasl 7 ayat (1) UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS,dengan mendfinisikan BPJS sebagai 'badan hukum' saja. padahal BPJS kesehatan adalah 'BADAN HUKUM PUBLIK'. dengan definisi tersebut pemerintah telahmeresudir kedudukan hukum BPJS. akibatnya dalam PP dan Perpres tersebut banyak ketentuan yang masih harus diatur dengan peraturan dan atau ketentuan mentri.
2.Pemerintah melanggar UU BPJS dengan membuat aturan mengenai pentahapan kepesertaan jaminan kesehatan.UU BPJS dengan jelas menyatakan bahwa BPJS kesehatan beroperasi pada 01 januari 2014 untuk memberikan pelayanan kesehatan untuk seluruh rakyat indonesia.

demo buruh

Senin, 08 April 2013

WAJAH PERBURUHAN DI INDONESIA



PERJUANGAN BURUH!!!!!!!!!!!!!!!!!
 UNDANGAN UNTUK SELIRUH BURUH DI INDONESIAUNTUK BERGABUNG DAN MENYAMPAIKAN ASPIRASI KEPADA PEMERINTAH DENGAN AGENDA:
1.SEGERA LAKSANAKAN BPJS PER 01 JANUARI 2013
2.TOLAK UPAH MURAH,Dengan menetapkan 84 item parameter penentuan KHL
3.TOLAK PENANGGUHAN UPAH.
4.TOLAK RUU KAMNAS.
TEMPAT DAN TANGGAL  : ISTANA PRESIDEN 10 APRIL 2013............
 bisa dilihat di:http://www.youtube.com/watch?v=gKtU7EddAW8

Sabtu, 06 April 2013

lumayan kakara belajar nyieun blog......................... siip lah