Senin, 18 November 2013

UMK OOH UMK !!!!

Upah Minimum Kab/Kota setiap tahun yang ditunggu-tunggu oleh ribuan,jutaan buruh yang ada di indonesia, buruh mengharapkan kenaikan upah setiap tahunnya dengan kebijakan pemerintah, lewat mekanisme survei yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan  Kab/kota 60 parameter KHL,
tapi pada akhirnya  hasil survei tidak diindahkan oleh para pihak, di satu sisi buruh menginginkan kenaikan yang sebesar-besarnya, sedangkan pengusaha menginginkan kenaikan yang seminimal mungkin, bahkan kalo perlu tidak ada kenaikan UMK pada setiap tahunya,,,,
kembali ke pemerintah,inilah tugas sebenarnya bagi pemerintah untuk mengakomodir keinginan kedua belah pihak,, untuk menciptakan hubungan ketenagakerjaan yang harmonis,dinamis,dan berkeadilan diperlukan suatu kepastian hukum dibidang ketenagakerjaan yang mencakup kepada seluruh aspek,terutama dibidang pengupahan,agar menjadi kepastian hukum bagi kedua belah pihak, pengusaha dengan tenang bisa berinvestasi,dan juga para pekerja tenang bekerja dengan kepastian upah,kesejahteraan,dan kesehatan bagi buruh itu sendiri juga bagi keluarganya,,,
setujukah bila kita buat undang-undang ketenagakerjaan yang mengkhususkan kepada pengupahan....?
kita dorong  pemerintah untuk membuat RUU tentang pengupahan,,,
tujuan dari undang-undang tersebut tidak lain dan tidak bukan untuk menjadikan kepastian hukum di bidang pegupahan...