Senin, 22 April 2013

PENTINGNYA PEMBUATAN PKB DI PERUSAHAAN

Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha,yang memuat syarat-syarat kerja,hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Dasar hukum pembuatan perjanjian kerja bersama adalah:
1.Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
2.Undang-undang No.18 Tahun 1956tentang persetujuan konvensi ILO mengenai Berlakunya Dasar-dasar akan Hak untuk Berorganisasi untuk berunding bersama.
3.Keputusan Mentri Tenaga kerja dan transmigrasi RI No KEP.48/men/IV/2004 tentang tata cara pembuatan dan pengesahan peraturan peraturan serta pembuatan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama.

Tujuan diadakanya Perjanjian Kerja Bersama di perusahaan:

1.Adanya kepastian Hak dan Kewajiban
a. Dengan Perjanjian Kerja Bersama akan tercipta suatu kepastian dalam segala hal yang berhubungan dengan masalah hubungan industrial antara kedua belah pihak.
b. Perjanjian Kerja Bersama memberikan kepastian tercapainya pemenuhan hak dan kewajiban tmbal balik antara pekerja dan pengusaha yang telah mereka setujui bersama sebelumnya.

2.Menciptakan semangat kerja
a. Perjanjian Kerja Bersama dapat menghindarkan bebagai kemungkinan kesewenang - wenangan dan tindakan merugikan dari pihak yang satu terhadap pihak yang lain dalam hal pelaksanaan hak dan kewajiban masing-masing.
b.Perjanjian Kerja Bersama dapat menciptakan suasana dan semangat kerja para pihak  dan menjauhkannya dari berbagai ketidakjelasan,was-was, prasangka negatif dan lain-lain.

3.Peningkatan Produktivitas kerja
a. Perjanjian Kerja Bersama Mengadakan atau mengurangi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pekerjaan pada perusahaan pada khususnya dan memberikan kontribusi pada pembangunan nasional karena terciptanya ketenangan kerja.(industrial peace)
b. Perjanjian Kerja Bersama juga dapat membantu meningkatkan produktivitas kerja dengan mengurangi terjadinya perselisihan-perselisihan  industrial.

4.Mengembangkan musyawarah untuk mufakat.
a. Perjanjian Kerja Bersama dapat menciptakan suasana musyawarah dan kekeluargaan karena dibuat melalui suatu perundingan yang mendalam antara serikat pekerja dan pengusaha.
b. Dengan berkembangnya Perjanjian Kerja Bersama dapatmemperoleh data dan informasi keadaan hubungan industrial swcara nyata sehingga akan dapat memudahkan pembuatan pola-pola dan standarisasi Perjanjian Kerja Bersama secara sektoral,regional, maupun nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar