Kamis, 11 April 2013

undang-undang BPJS diselewengkan

undang undang no 24 tahun 2011tentang badan penyelenggara jaminan sosial telah di selewengkan isinya oleh  pemerintah, undang undang sebagai payung hukum jaminan sosial seluruh warga negara indonesia  ternyata belum sepenuhnya dilaksanakan sepenuhnya oleh pemerintah bukti dari ketidak seriusan pmrintah dalam melaksanakan undang-undang tersebut ialah dengan mengeluarkan peraturan pemerintah yang isinya sangat bertentangan dengan uu no 24 th 2011 tentang BPJS,
berikut beberapa bukti penyelewengan tersebut:
1.pemerintah melanggar pasl 7 ayat (1) UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS,dengan mendfinisikan BPJS sebagai 'badan hukum' saja. padahal BPJS kesehatan adalah 'BADAN HUKUM PUBLIK'. dengan definisi tersebut pemerintah telahmeresudir kedudukan hukum BPJS. akibatnya dalam PP dan Perpres tersebut banyak ketentuan yang masih harus diatur dengan peraturan dan atau ketentuan mentri.
2.Pemerintah melanggar UU BPJS dengan membuat aturan mengenai pentahapan kepesertaan jaminan kesehatan.UU BPJS dengan jelas menyatakan bahwa BPJS kesehatan beroperasi pada 01 januari 2014 untuk memberikan pelayanan kesehatan untuk seluruh rakyat indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar